Rabu, 31 Maret 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online. Cyber law sendiri berasal dari kata cyberspace law.

Perkembangan cyber law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Karena penggunaan internet belum merata di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet sebagai fasilitas seluruh aspek mereka. Perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.

Computer crime act adalah akta kejahatan computer yang dimiliki oleh Malaysia dan negara2 lainnya. Mereka mengatasi permasalahan dan isu-isu hukum berkaitan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Mereka sudah menyempurnakan cyberlaw sepuluh tahun lalu. Selain computer crime act ada juga Digital Signature Act yang artinya akta tandatangan digital yang dibuat tahun 1977, communication and Multimedia Act (akta Komputer dan Multimedia) yang dibuat tahun 1998. Sedangkan Singapura memiliki The Elektronic Act (Akta Elektronik) tahun 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) tahun 1996. Guna memerangi pornografy, Amerika mempunyai US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking. Di Australia, New Zealand serta Negara-negara Eropa lainnya pun memiliki Cyberlaw untuk melindungai masyarakat dan negaranya kejahatan dunia maya.

The Council of Europe (CE) berinisiatif untuk melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi yang memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan yang seharusnya dilarang berdasarkan hokum. CE sendiri merupakan gagasan Uni Eropa yang dibuat pada tahun 2001, yang mengatur masalah kejahatan cyber (cyber crime). Konvensi ini pada awalnya dibuat oleh organisasi regional yaitu Uni Soviet, yang didalamnya terdapat perkembangan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh Negara manapun didunia yang berkomitmen mengatasi kejahatan cyber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar