Hak cipta dalam bidang Teknologi Informasi sangat diperlukan, karena salah satu sarana untuk mewujudkan untuk mewujudkan masyarakat sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 adalah pemanfaatan teknologi khususnya teknologi informasi secara aman, optimal, merata dan menyebar ke seluruh lapisan warga negara Indonesia.
Informasi itu sendiri merupakan data olahan Sistem Informasi yang bermanfaat bagi penggunanya. Sedangkan teknologi informasi sendiri itu suatu teknik atau cara elektronik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan menyebarkan informasi.
Software bajakan bisa dibilang aplikasi bisa juga system bajakan. Karena software bajakan sendiri dari aplikasi-aplikasi asli atau software-software asli. Software yang dibajak diakibatkan karena mahalnya penjualan dan persediaan yang terbatas. Tidak sedikit orang menggunakan software bajakan, dikarenakan factor murahnya harga dan mudah dicari begtu pula persediaan yang tidak terbatas.
Oleh karena banyaknya pembajakan maka dalam dunia IT diberlakukan hak cipta yang berdasarkan UUD 1945 untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang. Undang-undang ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindakan pidana di bidang Teknologi Informasi.
Jadi, dalam dunia IT ada Undang-undang juga yang melindnginya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar