Kamis, 27 Mei 2010

Bahaya Minum sambil Berdiri

selamat pagi teman-teman...hmm....saya punya kabar ne...katanya kalo minum sambil berdiri itu bahaya ya...hmm....bagaimana bisa begitu...

ok...saya jabarkan...

teman-teman pasti bertanya-tanya sama judul postingan saya diatas kan. kenapa minum sambil berdiri itu bahaya? apakah bisa menyebabkan mandul? atau dapat menyebabkan gangguan kehamilan dan janin? padahal kan simple. tinggal beli air diwarung terus buka kemasan minum deh, tanpa harus repot-repot nyari tempat duduk. saya jawab : pokonya, minum air sambil berdiri itu dapat menimbulkan efek negatif sama kesehatan kita. ga percaya? mari kita lihat penjelasan berikut!!!!!

Jadi begini, teman-teman. (menurut sumber yang dapat dipercaya), dalam tubuh kita itu ada sebuah organ yang bernama Sfringer. Nah, Sfringer itu adalah suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum bakal disalurkan pada ‘pos-pos’ penyaringan yang berada di ginjal. ngerti kan? yang ga ngerti. Boleh Pulang... hehehehehehe

Naah, kalau si sfringer ini berfungsi untuk menyaring cairan yang masuk ke dalam tubuh kita. sayangnya, si sfringer ini ga akan berfungsi dengan baik kalau kita MINUM SAMBIL BEDIRI!! karena air yang masuk ke tubuh kita tersayang itu, pada nyelonong az, tanpa permisi disaring dulu. bahaya kan????????

Jadi untuk teman-teman yang masih sayang sama dirinya. masih sayang sama orang-orang terkasihnya. masih sayang sama hewan2 peliharaannya. masih pengen jalan-jalan keliling negeri. JANGAN… MINUM SAMBIL BERDIRI Yah, Teman!! Mendingan pada duduk aja yah!. Selain minum sambil bediri itu dilarang oleh Agama, itu juga dapet menimbulkan efek sakit jangka panjang buat kalian. mungkin sekarang biasa-biasa aja, tapi bagaimana kalau 10 atau 20 taun lagi?? ingat, penyesalan itu selalu datang terlambat, loh.
Jadi Perhatikan Kesehatan Baik-baik ya... OK!!!!!!!!!!!

Rabu, 26 Mei 2010

Keindahan Hati

Tiada bintang di langit malam
Tiada bulan hadir terangi
Namun tiada gundah hati ini,
Karena telah disinari,
Oleh cahaya terkasih yang erat aku dekap
Cahaya kecil yang terhangat
Semarak memenuhi relung sukma terdalam
Cahaya kecil pemberi arti
Sebagai pelindung batin ini
Janganlah menghilang cahaya kecilmu
Selayak Cahaya di langit malam
Memanggilmu Bintang kecilqu
Teruslah bersinar di hatiqu
by: Dq

Senin, 24 Mei 2010

Bantuin Tugas Adek Sepupu

Tadi siang aq bantuin adek sepupu aq ngerjain tugas...

adek sepupu aq kelas 2 SMA di SMA Negeri Bogor...

hmm...tugasnya tentang sejarah gitu...temanya Keajaiban Dunia Kuno di Asia-Afrika..

jadi keinget jaman-jaman SMA..

KANGEN..sama waktu SMA... :D

oiya...ne aq liatin tugas yang tadi siang aq ngerjain b'2 sama adek sepupu aq...

A. Keajaiban Dunia Kuno di Asia-Afrika

1. Piramida Agung Giza


     Piramida Agung Giza adalah piramida tertua dan terbesar dari tiga piramida yang ada di Nekropolis Giza dan merupakan satu-satunya bangunan yang masih menjadi bagian dari Tujuh Keajaiban Dunia. Dipercaya bahwa piramida ini dibangun sebagai makam untuk firaun dinasti keempat Mesir, Khufu (Χεωψ, Cheops) dan dibangun selama lebih dari 20 tahun dan diperkirakan berlangsung pada sekitar tahun 2560 SM. Piramida ini terkadang disebut sebagai Piramida Khufu.

Sejarah
     Piramida Agung Giza adalah bagian utama dari kompleks bangunan makam yang terdiri dari dua kuil untuk menghormati Khufu (satu dekat dengan piramida dan satunya lagi di dekat Sungail Nil), tiga piramida yang lebih kecil untuk istri Khufu, dan sebuah piramida "satelit" yang lebih kecil lagi, berupa lintasan yang ditinggikan, dan makam-makam mastaba berukuran kecil di sekeliling piramida para bangsawan. Salah satu dari piramida-piramida kecil itu menyimpan makan ratu Hetepheres (ditemukan pada tahun 1925), adik, dan istri Sneferu serta ibu dari Khufu. Juga ditemukan sebuah kota, termasuk sebuah pemakaman, toko-toko roti, pabrik bir, dan sebuah kompleks peleburan tembaga. Lebih banyak lagi bangunan dan kompleks ditemukan oleh Proyek Pemetaan Giza.
Beberapa ratus meter di barat daya Piramida Agung terdapat sebuah piramida yang sedikit lebih kecil, Piramida Khafre, salah satu penerus Khufu yang juga dianggap sebagai pembangun Sphinx Agung, dan beberapa meter lebih jauh ke barat daya adalah Piramida Menkaure, penerus Khafre, yang ketinggian piramidanya sekitar separuhnya.


2. Taman Gantung Babilonia

     Taman Gantung Babilonia adalah salah satu di antara tujuh keajaiban dunia kuno yang disebut juga Taman Gantung dari Semiramis, terletak di Al-Hillah,Irak .

     Taman ini dibangun oleh Nebukadnezar II sekitar tahun 600 SM sebagai hadiah untuk istrinya yang merindukan rumahnya, Amyitis . Amytis merindukan pohon-pohon dan tanaman wanginya di Persia. Kebun ini hancur sekitar 2 abad sebelum masehi. Taman gantung ini di dokumentasikan oleh sejarawan Yunani seperti Strabo dan Diodorus Circulus.


3. Patung Zeus di Olympia


     Patung Zeus di Olympia adalah salah satu dari Tujuh Keajaiban Dunia Kuno. Patung ini dibuat oleh skulptor terkenal, Phidias (abad ke-5 SM) kira-kira tahun 432 SM di Olympia, Yunani.

     Patung yang terduduk, yang memiliki tinggi sekitar 12 meter, mengisi seluruh Kuil Zeus yang dibangun sebagai rumah patung ini.

     Penyebab kehancuran patung ini hingga kini masih diperdebatkan.


4. Kuil Artemis

     Kuil Artemis (Bahasa Yunani: Ἀρτεμίσιον Artemision, Latin: Artemisium), adalah kuil Yunani yang didirikan untuk Artemis, sekitar 550 SM di Efesus dibawah dinasti Achaemenid dari kekaisaran Persia. Kuil ini merupakan salah satu dari tujuh keajaiban dunia kuno. Kini, kuil ini telah hancur.

5. Mausoleum Mausolus 

     Mausoleum Maussollos atau Mausoleum Halicarnassus (dalam bahasa Yunani, Μαυσωλεῖον Ἁλικαρνασσεύς, Μαυσωλεῖον τοῦ Ἁλικαρνασσοῦ (Ἀλικαρνασσοῦ)) adalah makan yang dibangun antara 353 dan 350 SM di Halicarnassus (Bodrum, Turki kini) untuk Mausolus, satrap kekaisaran Persia dan Artemisia II dari Caria, istrinya.

     Struktur ini didesain oleh arsitek Yunani, Satyrus dan Pythius.[1][2] Mausoleum ini memiliki tinggi sekitar 45 meter.


6. Colossus Rodos

     Colossus Rodos adalah patung Helios, yang terletak di pulau Rodos, Yunani, dibuat oleh Chares dari Lindos antara 292 dan 280 SM. Patung ini dianggap sebagai 7 keajaiban dunia kuno. Sebelum kehancurannya, patung ini berdiri lebih dari 30 meter, membuatnya sebagai patung tertinggi dalam dunia kuna. Colossus Rodos memiliki tinggi yang hampir sama dengan Patung Liberty.

7. Mercusuar Iskandariyah

     Mercusuar Iskandariah atau Pharos Alexandria (dari bahasa Yunani o Φάρος της Αλεξάνδρειας) adalah sebuah mercusuar yang dibangun pada abad ke-3 SM di pulau Pharos berdekatan dengan kota Iskandariah kuna, Mesir Kuno. Ketinggiannya diperkirakan melebihi 115 meter dan merupakan antara struktur tertinggi ciptaan manusia selama beratus-ratus tahun. Antipater dari Sidon telah menyenaraikannya dalam senarai Tujuh Keajaiban Dunianya.

Kemusnahan  
     Dua gempa bumi pada 1303 dan 1323 telah meruntuhkan bangunan agung ini.

nah...itu tadi tugasnya...

jadi bener-bener kangen sama jaman SMA...

:)

Jumat, 16 April 2010

Permasalahan Perbankan menggunakan IT

Perkembangan cara penyampaian informasi yang dikenal dengan istilah Teknologi informasi atau Information Technology (IT) bisa dikatakan telah merasuki ke segala bidang dan ke berbagai lapisan masyarakat dalam kehidupan, karena dengan dukungannya membuat organisasi/instansi dan individu/perseorangan dalam kancah dunia bisnis merasa memiliki keunggulan kompetitif (daya saing) luar biasa khususnya dalam mengaudit sistem informasi akuntansi yang berbasis pada komputerisasi guna membantu meningkatkan penyediaan informasi agar dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh manajemen dalam mengembangkan sistem yang ada maupun dalam menyusun suatu sistem yang baru menggantikan sistem yang lama.

Kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi banyak kita lihat sekarang, vendor–vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.

Penerapan suatu teknologi informasi menuntut diantaranya sumber daya manusia yang memadai. Jika sumber daya manusia yang ada tidak menguasai teknologi tersebut hal ini menjadi suatu pemborosan semata, karena mahalnya teknologi yang telah dibeli jika tidak terpakai merupakan suatu hal yang sia-sia. Oleh karena itu sebelum teknologi tersebut diterapkan, sudah seharusnyalah kita instropeksi terhadap kemampuan korporasi, apakah cocok teknologi tersebut diterapkan, apakah sumber daya manusianya memadai, dan apakah teknologi tersebut mempunyai features yang dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. Karena penerapan suatu sistem teknologi informasi merupakan salah satu aktivitas investasi jangka panjang bagi korporasi. Hal ini sudah sepatutnya menjadi hal yang diperhitungkan dalam dunia perbankan, sebagai lembaga intermediasi bagi masyarakat, sudah seharusnya perbankan menjadi “pelayan” yang setia dengan selalu merealisasikan bentuk-bentuk pelayanan dengan menggunakan teknologi informasi.

Rabu, 14 April 2010

UU no.36 tentang Telekomunikasi

Undang-undang no.36 membahas tentang telekomunikasi. Yang didalam menyatakan bahwa “Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya; Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;” dll.
Itu sebagian kecil saya sebutkan dalam pasal 1. 

Tujuan dibuatnya undang-undang ini untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan ini tertulis dalam pasal 3.

Dengan adanya undang-undang tersebut maka keterbatasan waktu ketika kompetisi secara luas telah benar-benar terwujud. Bisa kita katakana sebagai masa transisi industri telekomunikasi untuk menyesuaikan kelembagaan, penyediaan regulasi, maupun pada layanan yang layak atau tidak layak ditawarkan kepada masyarakat.

Keadaaan semacam ini rupanya tidak teratasi meski pada saat ini sudah ada dua lembaga pemerintah setingkat menteri yang memiliki bidang tugas pembinaan masing – masing di sektor telekomunikasi dan komunikasi dan informasi.
Maka dibuatlah undang-undang tersebut agar kompetisi di dunia telekomunikasi dan teknologi informasi mendapat kesungguhan dan kebijakan dari lembaga yang dipercaya membina sektor tersebut.

Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_36_99.htm 

Senin, 12 April 2010

Perlukah Hak Cipta untuk Produk TI?? Termasuk dalam Kategori apa Software Bajakan??

Hak cipta dalam bidang Teknologi Informasi sangat diperlukan, karena salah satu sarana untuk mewujudkan untuk mewujudkan masyarakat sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 adalah pemanfaatan teknologi khususnya teknologi informasi secara aman, optimal, merata dan menyebar ke seluruh lapisan warga negara Indonesia.
Informasi itu sendiri merupakan data olahan Sistem Informasi yang bermanfaat bagi penggunanya. Sedangkan teknologi informasi sendiri itu suatu teknik atau cara elektronik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan menyebarkan informasi. 

Software bajakan bisa dibilang aplikasi bisa juga system bajakan. Karena software bajakan sendiri dari aplikasi-aplikasi asli atau software-software asli. Software yang dibajak diakibatkan karena mahalnya penjualan dan persediaan yang terbatas. Tidak sedikit orang menggunakan software bajakan, dikarenakan factor murahnya harga dan mudah dicari begtu pula persediaan yang tidak terbatas.

Oleh karena banyaknya pembajakan maka dalam dunia IT diberlakukan hak cipta yang berdasarkan UUD 1945 untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang. Undang-undang ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindakan pidana di bidang Teknologi Informasi.
Jadi, dalam dunia IT ada Undang-undang juga yang melindnginya.

Rabu, 31 Maret 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online. Cyber law sendiri berasal dari kata cyberspace law.

Perkembangan cyber law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Karena penggunaan internet belum merata di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet sebagai fasilitas seluruh aspek mereka. Perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.

Computer crime act adalah akta kejahatan computer yang dimiliki oleh Malaysia dan negara2 lainnya. Mereka mengatasi permasalahan dan isu-isu hukum berkaitan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Mereka sudah menyempurnakan cyberlaw sepuluh tahun lalu. Selain computer crime act ada juga Digital Signature Act yang artinya akta tandatangan digital yang dibuat tahun 1977, communication and Multimedia Act (akta Komputer dan Multimedia) yang dibuat tahun 1998. Sedangkan Singapura memiliki The Elektronic Act (Akta Elektronik) tahun 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) tahun 1996. Guna memerangi pornografy, Amerika mempunyai US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking. Di Australia, New Zealand serta Negara-negara Eropa lainnya pun memiliki Cyberlaw untuk melindungai masyarakat dan negaranya kejahatan dunia maya.

The Council of Europe (CE) berinisiatif untuk melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi yang memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan yang seharusnya dilarang berdasarkan hokum. CE sendiri merupakan gagasan Uni Eropa yang dibuat pada tahun 2001, yang mengatur masalah kejahatan cyber (cyber crime). Konvensi ini pada awalnya dibuat oleh organisasi regional yaitu Uni Soviet, yang didalamnya terdapat perkembangan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh Negara manapun didunia yang berkomitmen mengatasi kejahatan cyber.