Kamis, 27 Mei 2010

Bahaya Minum sambil Berdiri

selamat pagi teman-teman...hmm....saya punya kabar ne...katanya kalo minum sambil berdiri itu bahaya ya...hmm....bagaimana bisa begitu...

ok...saya jabarkan...

teman-teman pasti bertanya-tanya sama judul postingan saya diatas kan. kenapa minum sambil berdiri itu bahaya? apakah bisa menyebabkan mandul? atau dapat menyebabkan gangguan kehamilan dan janin? padahal kan simple. tinggal beli air diwarung terus buka kemasan minum deh, tanpa harus repot-repot nyari tempat duduk. saya jawab : pokonya, minum air sambil berdiri itu dapat menimbulkan efek negatif sama kesehatan kita. ga percaya? mari kita lihat penjelasan berikut!!!!!

Jadi begini, teman-teman. (menurut sumber yang dapat dipercaya), dalam tubuh kita itu ada sebuah organ yang bernama Sfringer. Nah, Sfringer itu adalah suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum bakal disalurkan pada ‘pos-pos’ penyaringan yang berada di ginjal. ngerti kan? yang ga ngerti. Boleh Pulang... hehehehehehe

Naah, kalau si sfringer ini berfungsi untuk menyaring cairan yang masuk ke dalam tubuh kita. sayangnya, si sfringer ini ga akan berfungsi dengan baik kalau kita MINUM SAMBIL BEDIRI!! karena air yang masuk ke tubuh kita tersayang itu, pada nyelonong az, tanpa permisi disaring dulu. bahaya kan????????

Jadi untuk teman-teman yang masih sayang sama dirinya. masih sayang sama orang-orang terkasihnya. masih sayang sama hewan2 peliharaannya. masih pengen jalan-jalan keliling negeri. JANGAN… MINUM SAMBIL BERDIRI Yah, Teman!! Mendingan pada duduk aja yah!. Selain minum sambil bediri itu dilarang oleh Agama, itu juga dapet menimbulkan efek sakit jangka panjang buat kalian. mungkin sekarang biasa-biasa aja, tapi bagaimana kalau 10 atau 20 taun lagi?? ingat, penyesalan itu selalu datang terlambat, loh.
Jadi Perhatikan Kesehatan Baik-baik ya... OK!!!!!!!!!!!

Rabu, 26 Mei 2010

Keindahan Hati

Tiada bintang di langit malam
Tiada bulan hadir terangi
Namun tiada gundah hati ini,
Karena telah disinari,
Oleh cahaya terkasih yang erat aku dekap
Cahaya kecil yang terhangat
Semarak memenuhi relung sukma terdalam
Cahaya kecil pemberi arti
Sebagai pelindung batin ini
Janganlah menghilang cahaya kecilmu
Selayak Cahaya di langit malam
Memanggilmu Bintang kecilqu
Teruslah bersinar di hatiqu
by: Dq

Senin, 24 Mei 2010

Bantuin Tugas Adek Sepupu

Tadi siang aq bantuin adek sepupu aq ngerjain tugas...

adek sepupu aq kelas 2 SMA di SMA Negeri Bogor...

hmm...tugasnya tentang sejarah gitu...temanya Keajaiban Dunia Kuno di Asia-Afrika..

jadi keinget jaman-jaman SMA..

KANGEN..sama waktu SMA... :D

oiya...ne aq liatin tugas yang tadi siang aq ngerjain b'2 sama adek sepupu aq...

A. Keajaiban Dunia Kuno di Asia-Afrika

1. Piramida Agung Giza


     Piramida Agung Giza adalah piramida tertua dan terbesar dari tiga piramida yang ada di Nekropolis Giza dan merupakan satu-satunya bangunan yang masih menjadi bagian dari Tujuh Keajaiban Dunia. Dipercaya bahwa piramida ini dibangun sebagai makam untuk firaun dinasti keempat Mesir, Khufu (Χεωψ, Cheops) dan dibangun selama lebih dari 20 tahun dan diperkirakan berlangsung pada sekitar tahun 2560 SM. Piramida ini terkadang disebut sebagai Piramida Khufu.

Sejarah
     Piramida Agung Giza adalah bagian utama dari kompleks bangunan makam yang terdiri dari dua kuil untuk menghormati Khufu (satu dekat dengan piramida dan satunya lagi di dekat Sungail Nil), tiga piramida yang lebih kecil untuk istri Khufu, dan sebuah piramida "satelit" yang lebih kecil lagi, berupa lintasan yang ditinggikan, dan makam-makam mastaba berukuran kecil di sekeliling piramida para bangsawan. Salah satu dari piramida-piramida kecil itu menyimpan makan ratu Hetepheres (ditemukan pada tahun 1925), adik, dan istri Sneferu serta ibu dari Khufu. Juga ditemukan sebuah kota, termasuk sebuah pemakaman, toko-toko roti, pabrik bir, dan sebuah kompleks peleburan tembaga. Lebih banyak lagi bangunan dan kompleks ditemukan oleh Proyek Pemetaan Giza.
Beberapa ratus meter di barat daya Piramida Agung terdapat sebuah piramida yang sedikit lebih kecil, Piramida Khafre, salah satu penerus Khufu yang juga dianggap sebagai pembangun Sphinx Agung, dan beberapa meter lebih jauh ke barat daya adalah Piramida Menkaure, penerus Khafre, yang ketinggian piramidanya sekitar separuhnya.


2. Taman Gantung Babilonia

     Taman Gantung Babilonia adalah salah satu di antara tujuh keajaiban dunia kuno yang disebut juga Taman Gantung dari Semiramis, terletak di Al-Hillah,Irak .

     Taman ini dibangun oleh Nebukadnezar II sekitar tahun 600 SM sebagai hadiah untuk istrinya yang merindukan rumahnya, Amyitis . Amytis merindukan pohon-pohon dan tanaman wanginya di Persia. Kebun ini hancur sekitar 2 abad sebelum masehi. Taman gantung ini di dokumentasikan oleh sejarawan Yunani seperti Strabo dan Diodorus Circulus.


3. Patung Zeus di Olympia


     Patung Zeus di Olympia adalah salah satu dari Tujuh Keajaiban Dunia Kuno. Patung ini dibuat oleh skulptor terkenal, Phidias (abad ke-5 SM) kira-kira tahun 432 SM di Olympia, Yunani.

     Patung yang terduduk, yang memiliki tinggi sekitar 12 meter, mengisi seluruh Kuil Zeus yang dibangun sebagai rumah patung ini.

     Penyebab kehancuran patung ini hingga kini masih diperdebatkan.


4. Kuil Artemis

     Kuil Artemis (Bahasa Yunani: Ἀρτεμίσιον Artemision, Latin: Artemisium), adalah kuil Yunani yang didirikan untuk Artemis, sekitar 550 SM di Efesus dibawah dinasti Achaemenid dari kekaisaran Persia. Kuil ini merupakan salah satu dari tujuh keajaiban dunia kuno. Kini, kuil ini telah hancur.

5. Mausoleum Mausolus 

     Mausoleum Maussollos atau Mausoleum Halicarnassus (dalam bahasa Yunani, Μαυσωλεῖον Ἁλικαρνασσεύς, Μαυσωλεῖον τοῦ Ἁλικαρνασσοῦ (Ἀλικαρνασσοῦ)) adalah makan yang dibangun antara 353 dan 350 SM di Halicarnassus (Bodrum, Turki kini) untuk Mausolus, satrap kekaisaran Persia dan Artemisia II dari Caria, istrinya.

     Struktur ini didesain oleh arsitek Yunani, Satyrus dan Pythius.[1][2] Mausoleum ini memiliki tinggi sekitar 45 meter.


6. Colossus Rodos

     Colossus Rodos adalah patung Helios, yang terletak di pulau Rodos, Yunani, dibuat oleh Chares dari Lindos antara 292 dan 280 SM. Patung ini dianggap sebagai 7 keajaiban dunia kuno. Sebelum kehancurannya, patung ini berdiri lebih dari 30 meter, membuatnya sebagai patung tertinggi dalam dunia kuna. Colossus Rodos memiliki tinggi yang hampir sama dengan Patung Liberty.

7. Mercusuar Iskandariyah

     Mercusuar Iskandariah atau Pharos Alexandria (dari bahasa Yunani o Φάρος της Αλεξάνδρειας) adalah sebuah mercusuar yang dibangun pada abad ke-3 SM di pulau Pharos berdekatan dengan kota Iskandariah kuna, Mesir Kuno. Ketinggiannya diperkirakan melebihi 115 meter dan merupakan antara struktur tertinggi ciptaan manusia selama beratus-ratus tahun. Antipater dari Sidon telah menyenaraikannya dalam senarai Tujuh Keajaiban Dunianya.

Kemusnahan  
     Dua gempa bumi pada 1303 dan 1323 telah meruntuhkan bangunan agung ini.

nah...itu tadi tugasnya...

jadi bener-bener kangen sama jaman SMA...

:)

Jumat, 16 April 2010

Permasalahan Perbankan menggunakan IT

Perkembangan cara penyampaian informasi yang dikenal dengan istilah Teknologi informasi atau Information Technology (IT) bisa dikatakan telah merasuki ke segala bidang dan ke berbagai lapisan masyarakat dalam kehidupan, karena dengan dukungannya membuat organisasi/instansi dan individu/perseorangan dalam kancah dunia bisnis merasa memiliki keunggulan kompetitif (daya saing) luar biasa khususnya dalam mengaudit sistem informasi akuntansi yang berbasis pada komputerisasi guna membantu meningkatkan penyediaan informasi agar dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh manajemen dalam mengembangkan sistem yang ada maupun dalam menyusun suatu sistem yang baru menggantikan sistem yang lama.

Kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi banyak kita lihat sekarang, vendor–vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.

Penerapan suatu teknologi informasi menuntut diantaranya sumber daya manusia yang memadai. Jika sumber daya manusia yang ada tidak menguasai teknologi tersebut hal ini menjadi suatu pemborosan semata, karena mahalnya teknologi yang telah dibeli jika tidak terpakai merupakan suatu hal yang sia-sia. Oleh karena itu sebelum teknologi tersebut diterapkan, sudah seharusnyalah kita instropeksi terhadap kemampuan korporasi, apakah cocok teknologi tersebut diterapkan, apakah sumber daya manusianya memadai, dan apakah teknologi tersebut mempunyai features yang dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. Karena penerapan suatu sistem teknologi informasi merupakan salah satu aktivitas investasi jangka panjang bagi korporasi. Hal ini sudah sepatutnya menjadi hal yang diperhitungkan dalam dunia perbankan, sebagai lembaga intermediasi bagi masyarakat, sudah seharusnya perbankan menjadi “pelayan” yang setia dengan selalu merealisasikan bentuk-bentuk pelayanan dengan menggunakan teknologi informasi.

Rabu, 14 April 2010

UU no.36 tentang Telekomunikasi

Undang-undang no.36 membahas tentang telekomunikasi. Yang didalam menyatakan bahwa “Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya; Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;” dll.
Itu sebagian kecil saya sebutkan dalam pasal 1. 

Tujuan dibuatnya undang-undang ini untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan ini tertulis dalam pasal 3.

Dengan adanya undang-undang tersebut maka keterbatasan waktu ketika kompetisi secara luas telah benar-benar terwujud. Bisa kita katakana sebagai masa transisi industri telekomunikasi untuk menyesuaikan kelembagaan, penyediaan regulasi, maupun pada layanan yang layak atau tidak layak ditawarkan kepada masyarakat.

Keadaaan semacam ini rupanya tidak teratasi meski pada saat ini sudah ada dua lembaga pemerintah setingkat menteri yang memiliki bidang tugas pembinaan masing – masing di sektor telekomunikasi dan komunikasi dan informasi.
Maka dibuatlah undang-undang tersebut agar kompetisi di dunia telekomunikasi dan teknologi informasi mendapat kesungguhan dan kebijakan dari lembaga yang dipercaya membina sektor tersebut.

Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_36_99.htm 

Senin, 12 April 2010

Perlukah Hak Cipta untuk Produk TI?? Termasuk dalam Kategori apa Software Bajakan??

Hak cipta dalam bidang Teknologi Informasi sangat diperlukan, karena salah satu sarana untuk mewujudkan untuk mewujudkan masyarakat sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 adalah pemanfaatan teknologi khususnya teknologi informasi secara aman, optimal, merata dan menyebar ke seluruh lapisan warga negara Indonesia.
Informasi itu sendiri merupakan data olahan Sistem Informasi yang bermanfaat bagi penggunanya. Sedangkan teknologi informasi sendiri itu suatu teknik atau cara elektronik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan menyebarkan informasi. 

Software bajakan bisa dibilang aplikasi bisa juga system bajakan. Karena software bajakan sendiri dari aplikasi-aplikasi asli atau software-software asli. Software yang dibajak diakibatkan karena mahalnya penjualan dan persediaan yang terbatas. Tidak sedikit orang menggunakan software bajakan, dikarenakan factor murahnya harga dan mudah dicari begtu pula persediaan yang tidak terbatas.

Oleh karena banyaknya pembajakan maka dalam dunia IT diberlakukan hak cipta yang berdasarkan UUD 1945 untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang. Undang-undang ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindakan pidana di bidang Teknologi Informasi.
Jadi, dalam dunia IT ada Undang-undang juga yang melindnginya.

Rabu, 31 Maret 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online. Cyber law sendiri berasal dari kata cyberspace law.

Perkembangan cyber law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Karena penggunaan internet belum merata di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet sebagai fasilitas seluruh aspek mereka. Perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.

Computer crime act adalah akta kejahatan computer yang dimiliki oleh Malaysia dan negara2 lainnya. Mereka mengatasi permasalahan dan isu-isu hukum berkaitan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Mereka sudah menyempurnakan cyberlaw sepuluh tahun lalu. Selain computer crime act ada juga Digital Signature Act yang artinya akta tandatangan digital yang dibuat tahun 1977, communication and Multimedia Act (akta Komputer dan Multimedia) yang dibuat tahun 1998. Sedangkan Singapura memiliki The Elektronic Act (Akta Elektronik) tahun 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) tahun 1996. Guna memerangi pornografy, Amerika mempunyai US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking. Di Australia, New Zealand serta Negara-negara Eropa lainnya pun memiliki Cyberlaw untuk melindungai masyarakat dan negaranya kejahatan dunia maya.

The Council of Europe (CE) berinisiatif untuk melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi yang memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan yang seharusnya dilarang berdasarkan hokum. CE sendiri merupakan gagasan Uni Eropa yang dibuat pada tahun 2001, yang mengatur masalah kejahatan cyber (cyber crime). Konvensi ini pada awalnya dibuat oleh organisasi regional yaitu Uni Soviet, yang didalamnya terdapat perkembangan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh Negara manapun didunia yang berkomitmen mengatasi kejahatan cyber.

Senin, 22 Maret 2010

Ancaman dunia IT dan Studi Kasusnya

# Jenis-jenis ancaman yang menggunakan IT

Dalam era teknologi informasi dan komunikasi (TIK), keamanan informasi mempunyai banyak ancaman baru yang pada era sebelumnya belum pernah ada.

10 ancaman terhadap keamanan informasi yang sering terjadi berdasarkan urutan yang dibuat oleh PC Magazine edisi April 2007 :

1. Social engineering

Social engineering bisa juga diartikankan sebagai intelijen manusia. Sehingga ancaman keamanan informasi nomor satu adalah manusianya. Ya ! orang-orang yang bersentuhan dengan informasi penting dan rahasia tersebutlah yang berpotensi untuk membocorkannya. Potensi kebocoran informasi berada pada si pembuat, si pengguna, si pengolah, si pendistribusi dan/atau si penyimpan informasi.

Kebocoran informasi akibat kegiatan sosial ini kadang disengaja untuk maksud tertentu, namun lebih sering tidak disengaja akibat orang tersebut terpancing dalam suatu pembicaraan atau kegiatan atau argumen tertentu atau blackmail.

2. Identity theft

Di kehidupan sehari-hari, tidak mungkin seseorang berjalan di muka umum dengan topeng wajah orang lain tanpa diketahui. Namun di dunia digital hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah.

Identity theft atau pencurian informasi tentang identitas kita dapat dilakukan melalui komputer off-line, jaringan LAN dan internet maupun melalui transaksi-transaksi dikehidupan sehari-hari. Saat ini hipnotis dapat juga dimasukkan sebagai salah satu cara pencurian identitas.

Motif pencurian identitas biasanya adalah uang, namun tidak tertutup kemungkinan motif lain yang bersifat pribadi, politik ataupun bisnis.

3. Spyware dan trojans

Spyware dan trojan horse adalah program komputer yang biasanya tanpa sengaja terinstal untuk melakukan perusakan, penyalinan dan/atau pengintipan aktifitas sebuah komputer, sehingga segala aktifitas kita saat menggunakan komputer dapat dipantau, di-copy atau didalangi dari tempat lain.

Spyware dan trojans biasanya terinstal karena ketidak-telitian pengguna komputer saat meng-klik suatu pop-up atau browsing internet.

4. Virus dan worm

Virus dan worm adalah sebuah program komputer aktif yang biasanya tersembunyi dan membahayakan karena bersifat merusak komputer. Virus dapat menginfeksi program komputer lain dan/atau file data serta dapat terdistribusi ke komputer lain dengan membonceng pendistribusian file/program lain.

5. Adware

Adware adalah kependekan dari advertising software, yaitu sebuah program yang dibuat untuk mengiklankan sesuatu yang dapat secara otomatis tampil dalam web browser atau pop-up. Adware bisa ter-download tanpa sengaja bila kita tidak teliti saat meng-klik iklan yang tampil dalam sebuah pop-up.

6. Web exploits

Terkadang kita mendapati sebuah website yang didalamnya berisi kode-kode jahat (malicious codes) yang dapat mengeksploitasi lubang-lubang keamanan dalam sistem operasi dan program yang digunakan dalam komputer kita.

Dengan hanya dengan mengunjugi situs tersebut, komputer kita dapat terinfeksi atau dirusak olehnya.

7. Hacker attack

Hacker adalah seseorang atau beberapa orang yang ahli dan mengetahui seluk beluk komputer baik software, hardware, keamanan atau jaringannya.

Hacker sering dikonotasikan sebagai penjahat di dunia komputer. Namun sesungguhnya tidak semua hacker melakukan kejahatan, terdapat pula hacker yang memang berfungsi sebagai peneliti dan pengembang dengan cara menelusuri lubang-lubang keamanan sebuah software atau jaringan komputer.

8. Wireless attack

Dengan kehadiran prosesor dan software sistem operasi terbaru, teknologi wireless telah mulai menjadi barang biasa. Wireless sangat menguntungkan dari segi problem pemasangan kabel dan kabel yang semrawut. Namun bila tidak hati-hati, seseorang dalam jangkauan area wireless tersebut dapat mencuri bandwidth kita. Bahkan orang tak dikenal tersebut dapat menjelajahi komputer dalam jaringan wireless tersebut, sebab orang tak dikenal itu berada didalam jaringan.

9. Phishing mail

Phising mail adalah sebuah email yang seolah-olah dikirim dari bank tempat kita menyimpan uang, dari situs tempat kita membeli barang secara on-line dan lain-lain yang mirip-mirip seperti itu.

Bila kita log-in kedalam situs gadungan tersebut maka situs itu akan mencuri username dan password yang akan merugikan kita.

10. Spam mail

Spam mail atau junk mail atau bulk mail biasanya berupa e-mail yang dikirim secara serentak ke beberapa alamat yang berisi pesan penawaran, tipuan dan lain-lain yang biasanya kurang berguna bagi penerimanya.

Beberapa tips singkat untuk menhindari ancaman diatas:
a. jangan gunakan program yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal.
b. bacalah peringatan keamanan yang muncul sebelum meng-klik-nya.
c. gunakan password dengan benar.
d. gunakan program firewall, antivirus, antispyware, antispam yang baik dan selalu diperbaharui.
e. back-up file-file penting dalam sebuah media eksternal dan simpan ditempat yang aman.
f. berhati-hatilah saat meng-klik sebuah situs yang dirujuk dalam sebuah e-mail.
g. gunakan sistem penyandian yang baik untuk melakukan koneksi wireless ataupun menyimpan dan mendistribusikan data.




# Contoh kasus dalam dunia IT

Tinjauan tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana cyber crime ( studi kasus di Kepolisian Daerah Yogyakarta )

Prayudicia Tantra Atmaja

Permasalahan utama yang ingin diungkap dalam penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana cyber crime yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Yogyakarta.
Penelitian yang dilakukan penulis dalam rangka penulisan hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah berupa data primer dan data sekunder. Adapun data yang digunakan penulis adalah interactif model of analysis.
Kejahatan Mayantara (Cyber crime) adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan / atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
Hasil penelitian ini secara ringkas adalah sebagai berikut :
1. Proses penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus cyber crime dilakukan pihak Kepolisian Daerah Yogyakarta setelah mendapat laporan dari pihak yang dirugikan yaitu Perusahaan di Amerika akibat transaksi yang dilakukan melalui internet dengan Tersangka Bony Diobokobok. Penyelidikan Kepolisian dilakukan dengan cara menghubungi Pihak ekspedisi UPS yang
dipercaya untuk melakukan pengiriman barang yang dipesan. Setelah dihubungi ternyata benar ada barang yang diterima dari UPS Jakarta dengan invoice import No.0032135 tetapi karena alamat penerima tidak ditemukan maka barang tersebut disimpan. Kemudian setelah ditunggu pemilik barang mengambil pesanan tersebut dan Polisi segera menangkap pemilik barang tersebut. Penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para saksi – saksi dan tersangka, dalam pemeriksaan tersebut tersangka mengakui telah melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain, hal ini dikuatkan oleh keterangan para saksi dan barang bukti yang disita. Setelah proses penyidikan selesai polisi segera menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
2. Hambatan – hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan cyber crime dapat dikaji dari dua sisi, yaitu sisi aparat penegak hukumnya sendiri serta dari sisi sarana dan prasarana pendukungnya.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah untuk mengantisipasi peraturan dalam KUHP dan KUHAP yang tidak mengatur penyelidikan dan penyidikan cyber crime. Dilakukan dengan cara mengalih wujudkan perkara cyber crime ke dalam perkara yang sah menurut KUHP dan KUHAP. Implikasi praktisnya bahwa langkah inovatif yang dilakukan penyelidik dan penyidik dalam kasus ini dapat dijadikan acuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara cyber crime yang lain.


sumber: digilib.uns.ac.id/abstrakpdf_1906_tinjauan-tentang-penyelidikan-dan-penyidikan-tindak-pidana-cyber-crime-(-studi-kasus-di-kepolisian-daerah-yogyakarta)

Rabu, 17 Maret 2010

ciri-ciri profesionalisme dan kode etika profesi di dunia IT

# Ciri-ciri Profesionalisme dan Kode Etik Profesi di dunia IT.

Profesi itu adalah suatu lapangan kerja yang memiliki kemampuan khusus dan kode etik untuk menyandang suatu profesi itu.
Sedangkan profesionalisme itu kemampuan seseorang melaksanakan tugas pe-kerjaan dengan efesien dan efektif.
Ada empat ciri-ciri yang bisa ditengarai sebagai petunjuk atau indikator untuk melihat tingkat profesionalitas seseorang, yaitu :
- Penguasaan ilmu pengetahuan seseorang dibidang tertentu, dan ketekunan mengikuti perkembangan ilmu yang dikuasai.
- Kemampuan seseorang dalam menerapkan ilmu yang dikuasai, khususnya yang berguna bagi kepentingan sesama.
- Ketaatan dalam melaksanakan dan menjunjung tinggi etika keilmuan, serta kemampuannya untuk memahami dan menghormati nilai-nilai sosial yang berlaku dilingkungannya.
- Besarnya rasa tanggungjawab terhadap Tuhan, bangsa dan negara, masyarakat, keluarga, serta diri sendiri atas segala tindak lanjut dan perilaku dalam melaksanakan tugas berkaitan dengan penugasan dan penerapan bidang ilmu yang dimiliki.

Sumber: http://fahrudin2008.files.wordpress.com/2008/06/profesionalisme.pdf


Kode etik dalam profesi itu harus dimiliki oleh seorang IT. Karena kode etik profesi membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak merusak etika keprofesian.
Menurut sebuah situs yang saya baca ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik.
1.Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Sumber: http://ftumj.ac.id/upload/kode_etik_profesi.pdf

Minggu, 07 Maret 2010

ETIKA BERPROFESI DALAM DUNIA TEKNOLOGI INFORMASI


1. Etika dalam Teknologi Informasi

Menurut filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan tentang fakta moral nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati. Kata yang agak dekat dengan pengertian etika adalah moral. Secara etimologi, kata etika (bahasa Yunani) sama dengan arti kata moral (bahasa Latin), yaitu adat istiadat mengenai baik-buruk suatu perbuatan. Namun demikian moral tidak sama dengan etika. Kata moral lebih mengacu pada baik-buruknya sebagai manusia, menuntun manusia bagaimana seharusnya ia hidup atau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Sedangkan etika adalah ilmu, yakni pemikiran rasional, kritis dan sistematis tentang ajaran-ajaran moral. Dalam artian ini, etika dapat disebut filsafat moral.
Yang dimaksud etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut kalangan profesional. Lalu siapakah yang disebut profesional itu? Orang yang menyandang suatu profesi tertentu disebut seorang profesional. Selanjutnya Oemar Seno Adji mengatakan bahwa peraturan-peraturan mengenai profesi pada umumnya mengatur hak-hak yang fundamental dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang dalam banyak hal disalurkan melalui kode etik.
Sedangkan yang dimaksud dengan profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Mereka membentuk suatu profesi yang disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama dan bersama-sama memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain.


dikutip dari "http://one.indoskripsi.com/node/4755"


Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code)tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

dikutip dari "http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf"