Jumat, 16 April 2010

Permasalahan Perbankan menggunakan IT

Perkembangan cara penyampaian informasi yang dikenal dengan istilah Teknologi informasi atau Information Technology (IT) bisa dikatakan telah merasuki ke segala bidang dan ke berbagai lapisan masyarakat dalam kehidupan, karena dengan dukungannya membuat organisasi/instansi dan individu/perseorangan dalam kancah dunia bisnis merasa memiliki keunggulan kompetitif (daya saing) luar biasa khususnya dalam mengaudit sistem informasi akuntansi yang berbasis pada komputerisasi guna membantu meningkatkan penyediaan informasi agar dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh manajemen dalam mengembangkan sistem yang ada maupun dalam menyusun suatu sistem yang baru menggantikan sistem yang lama.

Kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi banyak kita lihat sekarang, vendor–vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.

Penerapan suatu teknologi informasi menuntut diantaranya sumber daya manusia yang memadai. Jika sumber daya manusia yang ada tidak menguasai teknologi tersebut hal ini menjadi suatu pemborosan semata, karena mahalnya teknologi yang telah dibeli jika tidak terpakai merupakan suatu hal yang sia-sia. Oleh karena itu sebelum teknologi tersebut diterapkan, sudah seharusnyalah kita instropeksi terhadap kemampuan korporasi, apakah cocok teknologi tersebut diterapkan, apakah sumber daya manusianya memadai, dan apakah teknologi tersebut mempunyai features yang dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. Karena penerapan suatu sistem teknologi informasi merupakan salah satu aktivitas investasi jangka panjang bagi korporasi. Hal ini sudah sepatutnya menjadi hal yang diperhitungkan dalam dunia perbankan, sebagai lembaga intermediasi bagi masyarakat, sudah seharusnya perbankan menjadi “pelayan” yang setia dengan selalu merealisasikan bentuk-bentuk pelayanan dengan menggunakan teknologi informasi.

Rabu, 14 April 2010

UU no.36 tentang Telekomunikasi

Undang-undang no.36 membahas tentang telekomunikasi. Yang didalam menyatakan bahwa “Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya; Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;” dll.
Itu sebagian kecil saya sebutkan dalam pasal 1. 

Tujuan dibuatnya undang-undang ini untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan ini tertulis dalam pasal 3.

Dengan adanya undang-undang tersebut maka keterbatasan waktu ketika kompetisi secara luas telah benar-benar terwujud. Bisa kita katakana sebagai masa transisi industri telekomunikasi untuk menyesuaikan kelembagaan, penyediaan regulasi, maupun pada layanan yang layak atau tidak layak ditawarkan kepada masyarakat.

Keadaaan semacam ini rupanya tidak teratasi meski pada saat ini sudah ada dua lembaga pemerintah setingkat menteri yang memiliki bidang tugas pembinaan masing – masing di sektor telekomunikasi dan komunikasi dan informasi.
Maka dibuatlah undang-undang tersebut agar kompetisi di dunia telekomunikasi dan teknologi informasi mendapat kesungguhan dan kebijakan dari lembaga yang dipercaya membina sektor tersebut.

Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_36_99.htm 

Senin, 12 April 2010

Perlukah Hak Cipta untuk Produk TI?? Termasuk dalam Kategori apa Software Bajakan??

Hak cipta dalam bidang Teknologi Informasi sangat diperlukan, karena salah satu sarana untuk mewujudkan untuk mewujudkan masyarakat sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 adalah pemanfaatan teknologi khususnya teknologi informasi secara aman, optimal, merata dan menyebar ke seluruh lapisan warga negara Indonesia.
Informasi itu sendiri merupakan data olahan Sistem Informasi yang bermanfaat bagi penggunanya. Sedangkan teknologi informasi sendiri itu suatu teknik atau cara elektronik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan menyebarkan informasi. 

Software bajakan bisa dibilang aplikasi bisa juga system bajakan. Karena software bajakan sendiri dari aplikasi-aplikasi asli atau software-software asli. Software yang dibajak diakibatkan karena mahalnya penjualan dan persediaan yang terbatas. Tidak sedikit orang menggunakan software bajakan, dikarenakan factor murahnya harga dan mudah dicari begtu pula persediaan yang tidak terbatas.

Oleh karena banyaknya pembajakan maka dalam dunia IT diberlakukan hak cipta yang berdasarkan UUD 1945 untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang. Undang-undang ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindakan pidana di bidang Teknologi Informasi.
Jadi, dalam dunia IT ada Undang-undang juga yang melindnginya.