Rabu, 14 April 2010

UU no.36 tentang Telekomunikasi

Undang-undang no.36 membahas tentang telekomunikasi. Yang didalam menyatakan bahwa “Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya; Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;” dll.
Itu sebagian kecil saya sebutkan dalam pasal 1. 

Tujuan dibuatnya undang-undang ini untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan ini tertulis dalam pasal 3.

Dengan adanya undang-undang tersebut maka keterbatasan waktu ketika kompetisi secara luas telah benar-benar terwujud. Bisa kita katakana sebagai masa transisi industri telekomunikasi untuk menyesuaikan kelembagaan, penyediaan regulasi, maupun pada layanan yang layak atau tidak layak ditawarkan kepada masyarakat.

Keadaaan semacam ini rupanya tidak teratasi meski pada saat ini sudah ada dua lembaga pemerintah setingkat menteri yang memiliki bidang tugas pembinaan masing – masing di sektor telekomunikasi dan komunikasi dan informasi.
Maka dibuatlah undang-undang tersebut agar kompetisi di dunia telekomunikasi dan teknologi informasi mendapat kesungguhan dan kebijakan dari lembaga yang dipercaya membina sektor tersebut.

Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_36_99.htm 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar